Judi Online dan MiChat Haram, MUI Siap Sosialisasikan Hasil Batsul Masail di Cilamaya Wetan
KARAWANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cilamaya Wetan, menggelar rapat kerja perda di tahun 2022 dengan membahas lima poin penting. Rapat dilangsungkan di Aula Desa Cilamaya, kemarin (18/1). Tak hanya itu saja, MUI Cilamaya Wetan pun kini punya tugas mensosialisasikan hasil batsul masail MUI Karawang mengenai hukum haram bermain judi online dan aplikasi dating. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Pengurus MUI kecamatan, Kantor Urusan Agama (KUA), Muspika dan para kepala desa se-Kecamatan Cilamaya Wetan. "Rapat kerja pertama yang kami lakukan semenjak kami menerima SK, sekaligus dihadiri oleh Muspika dan para kepala desa sekaligus berbarengan dengan minggon," ucap Syarifudin, Ketua MUI Kecamatan Cilamaya Wetan. Lima bahasa utama dalam rapat tersbut di antaranya, pengadaan sekretariat yang sedang diperjuangkan dan sudah disetujui oleh muspika, kedua membuat wadah para da'i di Cilamaya Wetan, ketiga akan bersinergi dengan semua lintas sektor, di antaranya di bidang kesehatan ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksin dalam agama, dan lintas sektor yang lain agar pesan dakwah bisa tersampaikan, keempat agenda pengajian bulanan di kantor kecamatan dan terakhir akan mendelegasikan pengurus untuk mengisi pengajian di mejelis taklim se-Kecamatan Cilamaya Wetan. "Alhamdulillah, ada lima yang menjadi titik fokus kerja kami," kata dia. Judi Online & Aplikasi Dating Haram Tak sampai di situ saja. Tugas lain yang kini sedang diemban para pengurus MUI Cilamaya Wetan yaitu mensosialisasikan hasil batsul masial MUI Karawang yang memutuskan haram memainkan atau bermain judi online dan menggunakan aplikasi dating seperi MiChat yang kerap digunakan menjadi lapak prostitusi online. "Kami juga akan mensosialisasikan tentang hasil batsul masail mengenai hukum judi online dan michat dimana banyak sekali penyimpangan, kerusakan, mengenai penggunaan aplikasi tersebut," pungkasnya. (cr1/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: